V I S I

Terwujudnya Konsensus Nasional (UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI)
Sebagaimana Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Kegiatan

Kajian undang-undang dan peraturan-peraturan  yang diskriminatif.
Advokasi kebijakan publik yang diskriminatif.
Membangun Jejaring kerja, Pemberdayaan dan Pembangunan Kapasitas, dilakukan dalam bentuk pelatihan-pelatihan & workshop, dll.
Membangun media Informasi, meliputi media elektronik dan cetak, media sosialisasi dalam bentuk, poster, pin, sticker dll.
Membentuk Simpul Gerakan di Semua Wilayah NKRI dalam rangka mempermudah kerja-kerja Kajian dan Advokasi dimaksud.



Kegiatan yang sudah pernah JIRA

Melakukan kajian dan advokasi terhadap Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) pada prolegnas DPR RI periode 2004-2009, yang mana RUU JPH tersebut tidak jadi di sahkan di DPR RI pada medium 2009 lalu. Keberhasilan ini membangkitkan semangat kami untuk terus berjuang mengawal setiap produk perundang-undangan di tanah air tercinta ini.

Turut berjuang pada penolakan pada rancangan undang-undang pornografi yang saat ini sudah disahkan menjadi undang-undang.

Turut berjuang menolak undang-undang No. 1 PNPS tahun 1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/atau Penodaan Agama.

Turut berjuang atas penolakan terhadap kelompok-kelompok radikalisme, terorisme, koruptor, mafia hukum dan lain lain, yang kami anggap menciderai Pancasila dan ke Bhinnekaa an Indonesia.

Turut berjuang pada pembongkaran kasus Bank Century, JIRA bergabung di barisan KOMPAK (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi).

Intens melakukan diskusi dan seminar publik di berbagai tempat sejak awal tahun 2009.